Bupati Lebak Berlakukan Denda Rp150 Ribu Warga Tak Bermasker

CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2020 14:51 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mulai menerapkan sanksi denda Rp150 ribu-Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bulan ini.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol Covid-19. (Foto: Yohannie Linggasari)
Serang, CNN Indonesia --

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mulai menerapkan sanksi sosial berupa larangan beraktivitas di luar rumah hingga denda Rp150 ribu hingga Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi sosial diberikan selama massa sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 hingga akhir Agustus 2020. Sanksi administratifnya berlaku mulai September.

"Bulan lalu sosialisasi, bulan Agustus ini uji coba dari Perbup itu, masyarakat yang aktivitasnya tidak menggunakan masker dan juga pengunjung, harus disuruh keluar lagi. Sanksi administrasi per orang enggak pakai masker Rp150 ribu," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, di Kota Serang, Banten, Jumat (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku usaha wisata, hotel, restoran, rumah makan hingga perkantoran swasta atau milik pemerintah yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama new normal, pun dikenakan denda Rp25 juta.

Perbup ini diterbitkan untuk menertibkan masyarakat hingga perkantoran dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga, sektor usaha tetap berjalan dan penularan covid-19 dapat ditekan.

"Sektor ekonomi, seperti restoran, pasar, pertokoan, hotel yamg tidak melakukan protokol sesuai Perbup itu akan di denda Rp 25 juta," terang Iti.

Iti memastikan semua sektor ekonomi bisa kembali bergerak normal, selama mematuhi Perbup nomor 26 tahun 2020, termasuk industri pariwisata di Banten Selatan yang memiliki berbagai destinasi wisata alam, baik pantai hingga pegunungan.

"(Wisata) kita sudah mulai buka. Pelayanan yang melayani dan dilayani harus pakai masker," jelasnya.

Lebak saat ini berstatus zona kuning atau daerah dengan risiko rendah penularan corona. Di Provin Banten hanya Kota Tengarang, Kabupetan Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang berstatu zona oranye. Di Banten tak ada zona merah corona meski tak ada zona hijau juga.

(ynd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER