Rekam Jejak Fedrik, Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan

CNN Indonesia
Senin, 17 Agu 2020 18:10 WIB
Dalam perkara Novel Baswedan, Jaksa Fedrik menuntut pelaku penyiraman air keras satu tahun penjara. Tuntutan yang dinilai publik terlalu ringan.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia. (Screenshot via Instagram/@fedrik_adhar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia pada Senin (17/8). Fedrik disebut meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula.

Dari informasi di situs Kejaksaan, Fedrik merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pria kelahiran 37 tahun lalu itu lolos dalam seleksi jaksa sejak 2013.

Dalam perkara Novel, Fedrik menuntut pelaku penyiraman air keras satu tahun penjara. Tuntutan yang dinilai publik terlalu ringan itu menuai kontroversi hingga berbuntut pada penelusuran rekam jejak Fedrik di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, unggahannya di media sosial pun menjadi viral. Fedrik ketahuan menggunakan barang mewah. Dalam foto-foto di akun media sosial, Fedrik terlihat berfoto dengan tas bermerk dan mobil mewah.

Unggahannya itu pun sontak menuai kritik dari netizen. Barang yang dipamerkan Fedrik dinilai tak sebanding dengan pendapatannya sebagai jaksa.

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nzPenyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Fedrik terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Kekayaannya saat itu mencapai Rp5,8 miliar.

Unggahan itu pun membuat Komisi Kejaksaan ikut bertindak. Pada Juni lalu, Komjak menyebut bakal memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahan tersebut.

Fedrik bisa dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan jaksa agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa.

Namun belum ada kelanjutan lagi terkait pemanggilan Fedrik.

Sebelum menangani perkara Novel, Fedrik termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.

(psp/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER