Pengamat Anggap Wibawa Hukum Hilang di Kasus Air Keras Novel

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Jul 2020 05:29 WIB
Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tuntutan terhadap kasus penyiraman air keras penyidik senior Novel Baswedan dan pembunuhan aktivis HAM Munir di Gedung Merah Putih KPK. Kamis, 1 November 2018.CNN Indonesia/Andry Novelino
Pakar menilai proses peradilan kasus penyiram air keras terhadap Novel Baswedan menghilangkan wibawa hukum karena sarat kejanggalan (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi menilai wibawa hukum hilang akibat proses hukum perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia melihat ada kejanggalan dalam proses sidang.

Terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis bersalah. Mereka dihukum masing-masing 2 dan 1,5 tahun pidana penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penetapan vonis 2 tahun untuk RK [Rahmat Kadir] dan 1 tahun 6 bulan untuk RB [Ronny Bugis] oleh hakim hanya bersifat basa-basi saja di tengah gencarnya publik membedah tuntutan jaksa yang di luar nalar dan hati nurani keadilan," kata Rizqi kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizqi mengatakan tidak ada makna ultra petita (melebihi apa yang dituntut) dalam sidang vonis kemarin. Hukuman pidana penjara tersebut, tutur dia, masih jauh di bawah ancaman hukuman maksimal Pasal 353 ayat (2) KUHP yakni tujuh tahun penjara.

Ia menambahkan bahwa hakim juga tak menghukum kedua terdakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Inilah kelemahan dan basa basi seakan-akan meredam tuntutan publik dan kebutuhan terpidana," ucap dia.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode 2020-2023, Fatia Maulidiyanti, menuding ada persekongkolan antara lembaga negara dengan lembaga peradilan dalam sidang penyiraman air keras.

Fatia menyatakan hal tersebut melihat tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang menghukum dengan pidana 1 tahun penjara. Ia menganggap tuntutan yang diberikan jaksa itu mengunci putusan hakim.

"Kami merasa ada persekongkolan antara pihak hakim dan lembaga negara yang melindungi pelaku. Ini tidak hanya terjadi sekali di kasus ini. Tapi di beberapa kasus lain seperti Munir, Marsinah, Salim Kancil, dan sebagainya. Itu tidak pernah diberikan sebuah tuntutan berat," kata dia melalui pesan suara, Jum'at (17/7).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.

Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER