ICW Kecam Kejagung Beri Bantuan Hukum Jaksa Pinangki

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2020 08:09 WIB
ICW menyebut pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam langkah Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam menghadapi kasus dugaan suap terkait sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap sekitar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

"ICW mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pesan tertulis, Selasa (18/8).

Kurnia mengungkapkan perbuatan Pinangki seharusnya dimaknai telah mencoreng nama baik Korps Adhyaksa sehingga yang bersangkutan tidak laik mendapat pendampingan hukum. Terlebih lagi, lanjut dia, perbuatan Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Etika karena yang bersangkutan bepergian (bertemu Djoko Tjandra) tanpa sepengetahuan atasan. Lalu pelanggaran hukum karena Jaksa Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung," ungkap dia.

Ia mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dikhawatirkan tidak berjalan objektif sebab pendampingan hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum," tuturnya.

Pendampingan hukum, menurut Kurnia, diduga juga bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Dalam AD/ART tersebut dituliskan tujuan PJI adalah meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

Selain itu, terang dia, dalam Pasal 2 AD/ART itu disebutkan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.

"Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," ucap dia.

Lebih lanjut, Kurnia berujar pendampingan hukum yang diberikan menggambarkan bahwa perkara dugaan suap yang melibatkan Pinangki disinyalir terhenti alias tidak akan dikembangkan kepada oknum-oknum lain yang kemungkinan juga terlibat.

"Atas dasar ini, ICW menuntut agar Kejagung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung memastikan bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan bahwa fasilitas itu tetap diberikan lantaran Pinangki masih berstatus sebagai pegawai kejaksaan.

"Sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

(ryn/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER