
Pada Maret lalu, Muhammad Hisbun Payu alias Iss diciduk polisi karena dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden Jokowi. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Iss memprotes unggahan Jokowi di Twitter, soal komitmen investasi.
Gara-gara kritiknya itu, Iss dicari-cari polisi. Polisi sempat menggerebek sekretariat organisasinya untuk menangkap Iss, tapi saat itu dia tidak ada di tempat. Hampir dua bulan kemudian, tepatnya pada 13 Maret, polisi menggerebek Iss di kostnya.
Sampai tiba di kantor polisi, Iss tidak tahu kasus apa yang membuatnya harus dijemput paksa. Tak terpikirkan juga kalau unggahannya di akun media sosialnya sendiri yang menyebabkan ia harus ditangkap.
Sembilan hari mendekam di penjara, Is dibebaskan bersyarat pada 21 Maret atas pengajuan dari Sekretariat Negara. Is diminta untuk meminta maaf. Sebenarnya Is enggan dibebaskan bersyarat, namun, pandemi Covid-19 membuatnya khawatir tertular di penjara.