Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan terhadap Irwanus Uropmabin, satu dari tujuh terdakwa kasus makar dalam sebuah unjuk rasa menolak rasialisme di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Majelis hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung lewat akun Facebook Elsham Papua tersebut, Rabu (17/6).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa, Irwanus Oripmabin bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Majelis Hakim, Irwanus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
Putusan atau vonis 10 bulan penjara ini dikurangi selama masa penahanan terdakwa sejak Agustus 2019.
Vonis masa kurungan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Irwanus berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Irwanus dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis mengatakan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa antara lain terdakwa masih muda. Oleh karena itu, Hakim berharap Irwanus dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
Selain itu, majelis juga menilai terdakwa masih berstatus mahasiswa sehingga dianggap perlu melanjutkan pendidikannya, dan majelis menikai terdakwa berprilaku sopan dalam selama persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa, disebutkan Majelis Hakim yakni, perbuatan terdakwa dianggap telah menyulut aksi anarkisme lewat orasinya. Majelis menilai perbuatan itu telah mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang cukup adil dengan perbuatannya," ujar Majelis Hakim.
(thr/arh)