Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik langkah Gubernur Anies Baswedan yang membangun kembali Kampung Akuarium. Diketahui, Kampung Akuarium sempat digusur di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gembong mengatakan kala itu Ahok menggusur Kampung Akuarium karena ingin mengembalikan fungsi lahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam Perda RDTR saat itu, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah atau lahan khusus untuk kepentingan pemerintah.
"Ahok melakukan penggusuran Kampung Akuarium ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR di mana area tersebut masuk dalam zona merah," kata Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong juga mengatakan bahwa pembangunan Kampung Akuarium kali ini melanggar Perda RDTR. Menurut dia, pembangunan Kampung Akuarium harus sesuai dengan aturan yang ada.
Gembong menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar Perda RDTR jika melakukan pembangunan di Kampung Akuarium. Dia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan aturan dalam Perda RDTR.
"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," jelas Gembong.
"Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies. Tunaikan janji kampanye menabrak aturan," sambungnya.
![]() |
Jika pembangunan Kampung Akuarium dilanjutkan, kata Gembong, maka hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda. Anggota Komisi A itu mewanti-wanti agar Anies lebih berhati-hati dalam menunaikan janji kampanye.
"Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye, tetapi melanggar aturan. Sementara ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukkan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, di sisi lain Pemprov sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," paparnya.
Diketahui, Anies berencana melakukan pembangunan Kampung Susun Akuarium. Dia turut hadir dalam peletakan batu pertama pada Senin kemarin (17/8).
![]() |
Kampung Susun Akuarium merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas permukiman warganya lewat penataan kampung.
Anies menjelaskan bahwa penataan Kampung Akuarium telah melalui proses perencanaan yang memakan waktu cukup panjang. Berbagai pihak telah dilibatkan. Aspirasi dari warga juga telah ditampung.
Pembangunan kampung susun ini diharapkan memenuhi ekspektasi warga Kampung Akuarium saat mereka tinggal di dalamnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, Kampung Susun Akuarium akan dibangun di atas lahan sekitar 10 ribu meter persegi. Kampung ini akan terdiri dari 5 blok, dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36.
Kampung Akuarium sendiri pernah digusur di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada April 2016. Anies yang menggantikan Ahok kemudian menolak penggusuran itu.
Anies membatalkan kebijakan penggusuran kampung di era kepemimpinan Ahok. Pada tahun 2019 Anies sempat mengatakan bahwa
pembangunan Kampung Akuarium akan menjadi contoh kampung yang dibangun oleh masyarakatnya sendiri.