Anggota Polres Bangkalan, Jawa Timur dijatuhi sanksi push-up karena tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Anggota Korps Bhayangkara itu melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) yang ditetapkan pemerintah.
Wakapolres Bangkalan Kompol Deky Hermansyah mengatakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat, terutama jajaran di institusi Polri.
"Penerapan protokol kesehatan bagi anggota kepolisian merupakan kewajiban. Apalagi dari awal Polri jadi yang terdepan dalam menyosialisasikan penerapan protokol," kata Kompol Deky, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deky mengatakan sanksi push-up kepada anggotanya itu menjadi contoh bahwa siapapun yang melanggar protokol kesehatan tetap diberikan sanksi.
Deky menegaskan pihaknya tak akan tebang pilih dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona. Ia pun meminta semua pihak mematuhi protokol kesehatan.
"Pokoknya kita tindak, terutama anggota polisi sendiri," ujarnya.
![]() |
Sementara itu, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Dalam aturan ini, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas, terutama memakai masker.
Perbup itu sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Sebelum ditetapkan, tentu akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujar Latif.
Latif mengatakan pihaknya akan menjelaskan keberadaan aturan tersebut kepada masyarakat secara masif. Menurutnya, tertuang sanksi bagi masyarakat atau badan yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang diterapkan bisa berupa sanksi administratif atau denda. Selain itu sanksi yang diberikan juga bisa berupa sanksi sosial.
(nrs/fra)