Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan hingga hari ini belum ada tersangka yang diajukan sebagai justice collaborator (JC) dalam sengkarut kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
Dia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berfokus dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka serta melakukan penelusuran aliran dana yang terjadi dalam kasus ini.
"Sementara ini belum ada (penunjukkan justice collaborator). Pada intinya Djoko Tjandra sudah dipersangkakan. Semua keterangan masih digali dan dikejar, termasuk aliran dana juga sedang dikejar," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa sementara ini penyidik memiliki cukup bukti dalam penyidikan terhadap para tersangka. Hanya saja, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan secara komperhensif.
"(Hari ini) Ada informasi Djoko Tjandra tidak menutup kemungkinan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi juga," tambah Awi.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo layak menjadi JC--orang yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum--lantaran selama pemeriksaan telah terbuka. Salah satunya mengakui soal aliran dana ke sejumlah pihak yang memuluskan langkahnya keluar-masuk Indonesia lalu mengurus pendaftaran PK di PN Jaksel.
"Saya mengharapkan Bareskrim untuk menjadikan Brigjen PU sebagai justice collaborator," kata Boyamin melalui keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
"Atas dasar pengakuan-pengakuannya kemudian perkara dugaan korupsi di penghapusan Red Notice ini menjadi terungkap," tambah dia.
(mts/osc)