Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan DPR RI.
Hal tersebut disampaikan saat Yasonna membacakan pandangan dan pendapat Jokowi terkait RUU MK.
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menyampaikan dalam pendapat pemerintah juga memberi lima hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU MK nantinya, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA), serta batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan RUU MK nantinya mempertimbangkan soal anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum serta legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan RUU MK.
Selain itu, dia menyampaikan, pemerintah juga mengusulkan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.
Yasonna berkata, pemerintah akan menyampaikan tanggapan mengenai RUU MK secara rinci dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) di hari mendatang.
"Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU MK ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Save MK mengendus potensi transaksi politik di balik RUU MK.
Salah seorang anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, mengatakan pihaknya mendapat kabar bahwa naskah revisi UU MK sudah berada di tangan Jokowi.
"Perubahan ini disinyalir menjadi cara untuk 'menukar guling' supaya MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti Revisi UU KPK dan Perppu Penanganan Covid-19," kata Kurnia melalui pesan tertulis, Senin (4/5).
(mts/osc)