Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta Angga Putra Fidrian menyatakan pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Angga, RPJMD merupakan salah satu produk hukum yang merupakan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Dengan dasar hukum tersebut, kata dia, DPRD DKI Jakarta secara hukum mendukung proses pembangunan Kampung Akuarium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RPJMD adalah produk politik eksekutif dan legislatif, secara hukum sih mereka mendukung proses penataan kampung di Jakarta, yang salah satunya penataan Kampung Akuarium," kata Angga dalam sebuah diskusi virtual, Senin (24/8).
Pernyataan Angga ini sekaligus menjawab sejumlah kritik yang dilontarkan anggota DPRD DKI ihwal pembangunan kembali Kampung Akuarium. Seperti diketahui, pembangunan Kampung Akuarium kembali menjadi sorotan setelah Gubernur DKI Jakarta ikut menghadiri peletakan batu pertama, Senin (17/8).
Salah satu kritik dilontarkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dengan menyebut pembangunan Kampung Akuarium menyalahi aturan.
Terkait sejumlah kritik yang dilontarkan DPRD, Angga menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurut dia, wajar jika kritik itu disampaikan oleh DPRD, apalagi jika kritik itu dilontarkan dari fraksi-fraksi yang memang berseberangan dengan Anies.
"DPRD itu kan lembaga politik, tentu setiap orang punya stand point masing-masing. Ada yang mendukung, ada yang tidak mendukung. Apakah ketika satu anggota DPRD tidak mendukung, seluruh DPRD tidak mendukung? Kan tidak juga," tutur Angga.
"Cek dulu fraksinya apa, latar belakang politiknya apa, kalau memang porsinya kritik, ya kritik. Enggak jadi masalah," lanjut dia.
Gembong sebelumnya mengkritik langkah Anies membangun kembali Kampung Akuarium. Menurut dia, pembangunan Kampung Akuarium melanggar Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Menurut dia, pembangunan Kampung Akuarium harus sesuai dengan aturan yang ada.
Gembong menganggap Anies Baswedan melanggar Perda RDTR jika melakukan pembangunan di Kampung Akuarium. Dia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan aturan dalam Perda RDTR.
"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," jelas Gembong.
(dmi/gil)