Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri batal memeriksa pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Tommy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Namun, menurut pengacaranya yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan karena sakit.
"Yang hadir adalah pengacaranya. Disampaikan bahwa TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi tak menjelaskan secara rinci mengenai sakit yang diderita Tommy sehingga harus mangkir dari pemeriksaan kali ini.
Meskipun demikian, kata Awi, TS melalui pengacaranya berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka besok, Selasa (25/8).
"Sehingga kita sama-sama tunggu, bagiamana untuk pelaksanaannya besok," ujarnya.
Tommy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Tommy diduga memberi sejumlah uang kepada sejumlah jenderal Korps Bhayangkara.
Selain Tommy, penyidik Bareskrim juga menetapkan Djoko Tjandra dan dua perwira Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.
Napoleon pun telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala Divisi Hubungan Internasional karena diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Prasetijo juga sudah dicopot sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(mjo/fra)