Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga dua pekan mendatang. Pasalnya, pihak termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan.
Sebelum diputuskan ditunda dua pekan, tim kuasa hukum Anita sempat melakukan negosiasi kepada Hakim agar persidangan hanya ditunda selama satu pekan saja. Namun, Hakim memutuskan persidangan tetap ditunda dua pekan.
"Dengan demikian karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda 2 minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020," kata Hakim Akhmad Sahyuti di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Anita, Tommy Sihotang menyesalkan sikap termohon yang tidak hadir pada sidang perdana ini. Apalagi, kata dia, dengan terbatasnya waktu dalam sidang praperadilan.
"Tapi yang kami sesalkan kenapa sih enggak datang, kita ya saling menghormati sajalah, Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka," kata dia usai persidangan.
Anita diketahui mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari.
Selain Anita, Bareskrim Polri juga menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus itu.
Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
(yoa/arh)