Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana Praperadilan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Senin (24/8) pagi.
Agenda sidang adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi Praperadilan yang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan.
Sidang rencananya diadili Akhmad Sahyuti selaku hakim ketua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB (sidang Praperadilan Anita Kolopaking)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Suharno kepada wartawan, Minggu (23/8).
Anita mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita RM Tito Hananta Kusuma menyebut gugatan kliennya rampung diajukan ke PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8) lalu. Pihak Anita menilai, penahanan tak seharusnya dilakukan sebab Anita telah kooperatif dalam proses pemeriksaannya.
"Kami tim penasihat hukum diminta ibu untuk fokus Praperadilan ini. Dan ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," kata Tito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (9/8).
Tito pun menjamin Anita tidak akan melarikan diri selama proses pemeriksaan, dan tidak akan menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Ia juga menyebut, bukti penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri tidak kuat.
"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," klaim Tito.