Proses hukum kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 sudah hampir selesai. Tiga tersangka telah divonis oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga tinggal Harun Masiku yang belum menjalani proses hukum lantaran belum kunjung ditangkap.
Dalam kasus tersebut, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara ditambah pidana denda yang sama dengan Wahyu.
Vonis dibacakan kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua terdakwa menyatakan akan memaksimalkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kader PDIP Saeful Bahri sudah lebih dulu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia tengah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020.
Dalam kasus korupsi PAW ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya, yakni eks caleg PDIP Harun Masiku, masih buron.
Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari silam. Setelah tujuh bulan waktu berjalan, tak ada satu pun perkembangan pencarian Harun yang disampaikan lembaga antirasuah.
![]() |
KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan. Bahkan mereka menggandeng institusi Polri dalam pekerjaan tersebut.
Secara paralel, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan penyidikan perkara Harun masih tetap berjalan. Lembaga antirasuah itu pun sudah mencegah Harun bepergian ke luar negeri.
"Tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan. Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan berkasnya berhenti, tidak," kata Ali beberapa waktu lalu.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tidak menyampaikan informasi mengenai lokasi yang sudah disambangi penyidik dalam pencarian Harun. Ia mengatakan hal tersebut semata-mata karena persoalan teknis belaka.
Baru-baru ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan bakal mengevaluasi tim satuan petugas (Satgas) pencarian Harun.
"Di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," kata Nawawi kepada wartawan dalam pesan tertulis, Senin (24/8).