Hadiri Sidang Etik KPK, Firli Bahuri Pasrahkan ke Dewas

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2020 09:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri enggan komentar jelang menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter.
Ketua KPK Firli Bahuri tak mau berkomentar banyak jelang hadapi sidang etik Dewas KPK terkait penggunaan helikopter (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah.

Tiba di Gedung KPK kavling C1 sekitar pukul 09.00 WIB, Firli enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaannya kali ini. Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya terhadap Dewan Pengawas KPK.

"Saya tidak mau komentar. Biar nanti Dewas yang menilai," ujar Firli di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pihak pelapor juga sudah memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya Boyamin membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik Firli. Pertama soal ketidakpatuhan atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Dalam keterangan tertulis, Firli membantah tuduhan tersebut. Ia mengungkapkan penggunaan helikopter demi kebutuhan dan efisiensi tugas dirinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Penggunaan helikopter, kata dia, juga dilakukan dengan sewa. Bukan penerimaan hadiah atau gratifikasi.

"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak (Hatorangan Panggabean)," imbuhnya.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Ada pun mengenai sidang etik ini dilaksanakan secara tertutup sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi oleh seorang pendamping dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh Majelis dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER