Corona Naik Terus, DPRD DKI Minta Denda Progresif Diterapkan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2020 11:48 WIB
DPRD DKI Jakarta ingin Pemprov lekas menerapkan denda progresif bagi pihak yang berulang kali melanggar protokol kesehatan virus corona.
Pemprov DKI Jakarta mulai terapkan pajak progresif bagi pelanggar protokol kesehatan Virus Corona (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lekas menerapkan sanksi denda progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19). Dia merujuk pada positivity rate yang kini mencapai 10 persen.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sudah menerbitkan Pergub No. 79 tahun 2020. Pergub tersebut mengatur soal sanksi progresif bagi pelanggar yang mengulangi kesalahannya.

"Pergub 79 itu harus segera diberlakukan supaya enggak makin naik (kasus positif). Terus positivity rate makin tinggi ini kan bukan suatu yang bisa dianggap enteng jadi harus diperhatikan benar," kata Mujiyono saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Positivity rate atau rasio positif kasus Covid-19 di Jakarta dalam sepekan terakhir menembus angka 10 persen. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam periode satu bulan terakhir.

Dengan rasio positif kasus Covid-19 di Jakarta yang tinggi itu, Mujiyono mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera memperketat peraturan mengenai protokol kesehatan. Politikus Partai Demokrat itu juga meminta agar Pemprov terus meningkatkan pengawasan.

"Perketat sanksi, perketat pengawasan. Semua harus turun bersama-sama, satukan seluruh kekuatan komponen-komponen masyarakat yang ada," tuturnya.

Dalam Pergub No. 79 tahun 2020, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu; berulang dua kali sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu; dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.

Sanksi progresif pun berlaku bagi pelaku usaha. Tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp 50 juta, dua kali sebesar Rp 100 juta, dan tiga kali Rp 150 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Pembukaan Jakarta E-PRIX 2020, di Kawasan Monas, Jumat(20/9)Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan peraturan mengenai denda progresif bagi pihak yang berulang kali melangar protokol kesehatan (CNN Indonesia/Daniela)

Usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda akan ditutup sementara. Jika selama tujuh hari denda tidak dibayar, maka izin usaha akan dicabut

Terpisah, Anggota Komisi A Hasbiallah Ilyas juga menyatakan mulai saat ini Pemprov DKI harus mulai bersikap ekstrem dalam menerapkan aturan. Hal ini guna mencegah penyebaran virus kian meluas.

"Agak ekstremnya begini, bikin (dan) tetapkan peraturan ketat, yang enggak pakai masker didenda tinggi," ungkap Ilyas.

Ketua Fraksi PKB-PPP itu juga meminta agar Pemprov DKI memperketat keluar masuk warga dari daerah penyangga. Sebab, menurut dia, ada kemungkinan penyebaran terjadi karena pergerakan orang dari luar Jakarta yang tidak terkontrol.

Menurut Ilyas, warga-warga di daerah penyangga bisa saja tidak menjalankan aturan protokol kesehatan secara disiplin. Ia bahkan menyarankan agar setiap warga dari daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor untuk menjalani rapid test sebelum masuk wilayah Ibu Kota.

"Harus rapid, mau enggak mau harus seperti itu. Jadi kerja maksimal dari Pemprov tanpa dukungan dari masyarakat tidak akan berhasil," tuturnya.

Siapkan Fasilitas Kesehatan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Pemprov DKI Jakarta mengantisipasi lonjakan pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, Ia menyarankan agar Anies dan jajarannya mulai mempersiapkan fasilitas kesehatan dengan maksimal.

Seiring semakin bertambahnya kasus positif di Jakarta, jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate di rumah sakit di Jakarta juga mengalami peningkatan. Jakarta diketahui memiliki 4.456 tempat tidur isolasi di 67 rumah sakit rujukan Covid-19.

Berdasarkan Data Dinas Kesehatan Jakarta, per Rabu (18/8), bed occupancy rate di RS Jakarta sudah mencapai 65 persen. Sementara, kapasitas ICU sudah terisi 67 persen.

"Sudah waktunya Pemprov mempersiapkan rumah sakit dan tenaga medis lebih awal. Baik dari segi biaya, sarana, peralatan medis dan lain-lain," kata Gilbert saat dihubungi.

Gilbert mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak kembali ke periode Maret saat virus corona mulai melanda Ibu Kota. Saat itu, kata dia, Pemprov DKI seakan tergagap menghadapi pandemi dengan fasilitas RS yang minim.

Sebelumnya Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyebut angka rasio kasus positif atau positivity rate di Jakarta dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan menjadi sebesar 10 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara akumulasi sejak awal pandemi sebesar 6,1 persen.

Rasio kasus positif tersebut tercatat dua kali lipat di atas standar aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebesar 5 persen.

Hingga Senin (24/8), jumlah kasus positif di Jakarta sudah mencapai 34.925 kasus. Dari jumlah tersebut, 25.463 orang dinyatakan telah sembuh dan 1.112 orang meninggal dunia.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER