LPSK Terima 564 Permohonan Perlindungan Korban Terorisme

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 04:45 WIB
LPSK mencatat sebanyak 407 orang adalah korban langsung, 140 orang korban tak langsung, 15 orang saksi, dan 2 termasuk dalam kategori korban lain-lain.
LPSK menerima 564 permohonan perlindungan korban terorisme terhitung sejak Juli hingga awal Agustus 2020. Ilustrasi (AFP PHOTO/Bay ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah menerima sebanyak 564 permohonan perlindungan korban terorisme terhitung sejak Juli hingga awal Agustus 2020.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut 564 korban terorisme tersebut berasal dari 65 peristiwa serangan terorisme di Indonesia pada masa lalu.

"Sampai dengan Agustus 2020 LPSK menerima permohonan perlindungan dari 564 korban terorisme," kata Susi dalam jumpa pers daring, Selasa (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPSK mencatat sebanyak 407 orang merupakan korban langsung, 140 orang korban tak langsung yang diwakili oleh keluarga, 15 orang saksi, dan 2 termasuk dalam kategori korban lain-lain.

LPSK juga mencatat 8,87 persen korban terorisme tersebut masih berusia anak.

Insert Korban-korban Teroris yang Dibantu LPSKFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Insert Korban-korban Teroris yang Dibantu LPSK

Terhadap para korban ini, Susi mengatakan telah memberikan program perlindungan fisik, bantuan hukum, bantuan biaya hidup, rehabilitasi, dan kompensasi.

Namun, masih ada 138 korban terorisme pada masa lalu yang belum mendapat kompensasi, di antaranya dari peristiwa bom bali, bom gereja pantekosta Surabaya, bom JW Marriott, bom Thamrin, terorisme Poso, dan peristiwa lainnya.

"Korban peristiwa terorisme masa lalu yang belum dibayarkan kompensasi, menunggu persetujuan skema dari menteri keuangan berjumlah 138 korban," ujarnya.

Lebih lanjut, LPSK juga mencatat Sulawesi Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah dengan peristiwa terorisme terbanyak yakni 29 kasus hingga Agustus 2020.

Sementara jumlah permohonan perlindungan tindak terorisme terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 212 pemohon dengan 6 peristiwa.

Berdasarkan penelusuran LPSK, jumlah korban terorisme masa lalu sejak 2002 hingga Juni 2018 sejumlah 1.355. Dari jumlah itu korban mengalami luka dan meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia 18,60 persen, 44,80 persen mengalami luka, 36,60 persennya kehilangan harta benda," kata Susi.

Korban terorisme menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Untuk kompensasi korban terorisme, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

(mln/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER