Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki Hari Ini soal Suap Djoktjan

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 05:31 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui Direktur Tipikor telah bersurat ke Kejaksaan Agung, meminta izin untuk memeriksa Jaksa Pinangki.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8), dalam kasus aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Kamis pemeriksaan jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/8).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Bareskrim Polri telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki.

"Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap PSM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana selain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tambah Awi.

Penyidik nantinya bakal memastikan kembali kepada Jaksa Pinangki terkait data yang diperoleh dalam penyelidikan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Klarifikasi ini semacam interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan," kata Awi.

Djoko Tjandra telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice pada Senin (24/8).

Selanjutnya, pada Selasa (25/8), Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam pemeriksaan Djoko Tjandra, Awi mengungkap bahwa terperiksa mengaku telah memberikan uang kepada para tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo.

Sementara dalam pemeriksaan terhadap dua jenderal tersebut, kemarin, keduanya juga disebut telah mengakui menerima uang dari Djoko Tjandra dalam kasus pencabutan red notice.

Jaksa Pinangki sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dengan Djoko Tjandra pada Rabu (12/8) lalu.

Dia terancam pasal 5 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji hadiah dari Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Djoko ke MA 2019 silam. Dalam hal ini, dia diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

(antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER