Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melanjutkan sejumlah pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Karo Penmas Bames Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tim penyidik pada Selasa (25/8) memeriksa pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi dan dua tersangka lain selaku penerima suap, masing-masing Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Pagi ini 08.00 tersangka TS (Tommy Sumardi) telah menepati janji hadir di Bareskrim bersama pengacaranya. Sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka," kata Awi dalam konferensi daring, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy disebut-sebut merupakan rekan bisnis Djoko Tjandra yang mengantarkan memberikan uang ke dua jenderal polisi dalam kasus penghapusan red notice Djoko di imigrasi. Dia sehari sebelumnya sempat mangkir panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun dua nama lain, merupakan perwira tinggi aktif yang kini telah dicopot dari jabatannya. Napoleon sebelumnya menjabat Kepala Div Hubungab Internasional, sedangkan Prasetijo adalah mantan Kakorwas PPNS yang menerima uang senilai USD 20 ribu atau sekitar Rp 300 juta dalam kasus tersebut.
Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hingga konferensi, pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung. Awi menyebut ketiganya masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 8.00 dan 9.00 pagi tadi.
Sebelumnya, Awi menyebut pihaknya masih melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana dalam proses penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Salah satu pihak yang juga ditelusuri Bareskrim Polri adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Diketahui, penyidik pada Rabu (19/8) lalu, telah memanggil perwakilan dari lembaga itu untuk dimintai keterangan.
"Semua bisa terjadi (aliran dana ke Ditjen Imigrasi). Tapi kembali, penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice)," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
(thr/ain)