Polisi Akan Periksa Jaksa Pinangki Soal Aliran Dana Djoktjan

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 03:26 WIB
Bareskrim Polri telah melayangkan surat izin kepada Jaksa Agung untuk memeriksa Jaksa Pinangki yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
Terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bakal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan aliran dana dari terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bareskrim Polri telah melayangkan surat izin kepada Jaksa Agung untuk memeriksa Pinangki yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian janji hadiah Rp7 miliar dari Djoko Tjandra itu.

"Memang beberapa waktu yang lalu, Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono kepada wartawan di gedung Bareskrim, Selasa (25/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Awi menyebut, pemeriksaan itu masih dalam proses penyelidikan untuk mencocokkan atau mengklarifikasi data tim penyidik terkait kemungkinan aliran dana lain dalam kasus Djoko Tjandra.

Namun, menurut Awi, tak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki nantinya akan naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, polisi total telah memeriksa 16 saksi dan 1 saksi dari ahli hukum pidana terkait kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

"Jadi mengklarifikasi ini semacam meng-interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," katanya.

Pinangki sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap dengan Djoko Soegiarto Tjandra pada Rabu (12/8) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik pada bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait keterlibatan pegawai negeri di Kejagung dengan Djoko Tjandra.

Pinangki terancam pasal 5 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER