Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan media secara professional. Dua media online yakni Tempo.co dan Tirto.id diketahui telah membuat laporan polisi terkait peristiwa peretasan yang dialami keduanya.
"Ya usutlah secara profesional dan fair kasus ini. Seperti halnya polisi mengejar teroris bisa kok. Masa mengejar para peretas tidak bisa," kata Ketua AJI, Abdul Manan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/8).
Berdasarkan informasi yang diterima AJI, setidaknya ada empat media online yang mengalami peretasan dalam beberapa hari belakangan, dua diantaranya adalah Tempo dan Tirto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus peretasan itu, menurut dia, bukan keisengan semata. Sebaliknya, kejadian itu merupakan tindakan serius karena menyasar media-media yang kritis terhadap pemerintah.
"Serangan ini ada intensi untuk memberikan peringatan. Karena kalau misal yang diserang cek-ricek, kita tidak menduga. Tapi yang diserang media yang belakangan ini cukup banyak mengangkat isu yang membuat pemerintah tidak senang," ucap dia.
Dari contoh kasus peretasan media itu, dan beberapa kasus peretasan yang dialami oleh individu yang dinilai kritis terhadap pemerintah, ia mengatakan wajar, jika pihaknya memiliki kecurigaan bahwa pemerintah berada di balik tindakan peretasan itu.
"Kalau memang pemerintah merasa tidak melakukannya, ya tugasnya membuktikan dengan membongkar kasus. Kalau dibiarkan, biarkan kalau (publik) curiga pemerintah di balik tindakan ini. Kalau enggak, seperti pemerintah menikmati peretasan ini," ucap dia
Sebelumnya, media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) kemarin.
Laporan itu dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.
Laporan dari Tirto.id teregistrasi dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sedangkan laporan Tempo.co diterima dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait laporan peretasan media itu, tenaga Ahli Kedeputian Staf Presiden Donny Gahral Adian juga sudah meminta polisi segera mengusutnya.
Menurut Donny, selama belum ada proses hukum dari kepolisian, Tempo maupun pihak lain yang berkaitan tak berhak melontarkan tuduhan kepada pemerintah tanpa dasar. Sebab, peretasan adalah tindak pidana yang memang harus diproses hukum.
"Peretasan itu kan tindak pidana. Jadi memang secara hukum harus ditempuh. Bukan kemudian bicara ke publik seolah-olah ini ulah kekuasaan," katanya.
(osc/osc)