Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pemilik kafe atau restoran untuk menggelar kembali pertunjukan musik (live music). Sebelumnya, pertunjukan musik langsung di kafe sempat dilarang, karena khawatir menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penyebaran virus corona.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi membenarkan surat edaran tersebut.
"Iya, benar (mengeluarkan SE live music)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu, ada enam poin yang harus diperhatikan pemilik kafe sebelum menggelar live music. Di antaranya, jenis band live music yang diizinkan adalah band akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang.
Kemudian, bagi musisi yang tampil diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Musisi juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu.
"Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Tidak hanya itu, pemilik dan pengelola kafe juga dilarang mengadakan event khusus dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.
SE itu juga menyatakan, pemilik atau pengelola kafe yang melanggar protokol kesehatan dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
![]() |
Bambang mengatakan, SE ini dibuat untuk mengakomodasi sejumlah musisi kafe yang beberapa waktu lalu melakukan demonstrasi di Balai Kota. Mereka menuntut agar musisi kafe kembali diizinkan bekerja.
"Kan belum lama ini musisi demo, minta agar mereka bisa tampil, maka kami akomodir, namun tetap dibatasi," kata Bambang.
"Ya, sebenarnya dari sisi musisi tidak masalah, yang jadi masalah bila pengunjung berkerumun, melantai atau dansa. Makanya dalam SE dibuat aturan seperti pada poin 3," lanjutnya.