DKI Izinkan Kafe Gelar Pertunjukan Live Music, Larang Dansa

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 10:24 WIB
Pemprov DKI mengizinkan kembali kafe untuk live music namun dengan sejumlah persyaratan, salah satunya pengunjung dilarang berdansa.
Ilustrasi live music. (AFP/CATHERINE LAI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pemilik kafe atau restoran untuk menggelar kembali pertunjukan musik (live music). Sebelumnya, pertunjukan musik langsung di kafe sempat dilarang, karena khawatir menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penyebaran virus corona.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi membenarkan surat edaran tersebut.

"Iya, benar (mengeluarkan SE live music)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran itu, ada enam poin yang harus diperhatikan pemilik kafe sebelum menggelar live music. Di antaranya, jenis band live music yang diizinkan adalah band akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang.

Kemudian, bagi musisi yang tampil diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Musisi juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu.

"Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

Tidak hanya itu, pemilik dan pengelola kafe juga dilarang mengadakan event khusus dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.

SE itu juga menyatakan, pemilik atau pengelola kafe yang melanggar protokol kesehatan dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Persatuan Musisi Cafe Indonesia berunjuk rasa di depan BALAI KOTA Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Mereka meminta pemprov Dki Jakarta mengizinkan live music Di kafe saat PSBB transisi. CNN Indonesia/Safir MakkiPersatuan Musisi Kafe Indonesia berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, 8 Juli 2020 agar mengizinkan live music di kafe saat PSBB transisi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Bambang mengatakan, SE ini dibuat untuk mengakomodasi sejumlah musisi kafe yang beberapa waktu lalu melakukan demonstrasi di Balai Kota. Mereka menuntut agar musisi kafe kembali diizinkan bekerja.

"Kan belum lama ini musisi demo, minta agar mereka bisa tampil, maka kami akomodir, namun tetap dibatasi," kata Bambang.

"Ya, sebenarnya dari sisi musisi tidak masalah, yang jadi masalah bila pengunjung berkerumun, melantai atau dansa. Makanya dalam SE dibuat aturan seperti pada poin 3," lanjutnya.

(dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER