Polisi Tangerang Gelar Patroli Tegakkan Aturan Wajib Masker

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 00:46 WIB
Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, membagikan masker gratis kepada warga yang tidak pakai masker, sebagai sosialisasi aturan wajib masker di masa pandemi.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Tangerang, CNN Indonesia --

Aparat kepolisian dari Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar patroli untuk menegakkan aturan wajib masker di masa pandemi virus corona (Covid-19), yang telah diberlakukan sejak 24 Agustus lalu.

Pekan pertama aturan wajib masker ini digunakan untuk sarana sosialisasi dan edukasi sebelum menuju penerapan sanksi pada pekan kedua. Dalam patroli ini pengendara sepeda motor dan mobil yang ketahuan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, diberikan masker gratis oleh Polsek Pasar Kemis.

"Kita lakukan pendisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan pembagian masker di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu (26/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikry mengaku tak banyak masker yang dibagikan ke masyarakat, hanya 200 buah saja. Namun kegiatan itu dilakukan sebagai tindakan empati Polri untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar Covid-19.

"Kita bagikan masker sebanyak 200 buah yang dibagikan kepada pengguna jalan yang lupa membawa masker," terangnya.

Selain membagikan masker, dia bersama personel Polsek Pasar Kemis juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.

"Kita ingatkan agar masyarakat mengkonsumsi makanan yang bergizi, berolahraga hingga berdoa," jelasnya.

Pemprov Banten pada 24 Agustus lalu resmi memberlakukan wajib masker berdasarkan Pergub nomor 38 tahun 2020.

Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi dan denda. Selama satu pekan ini akan diberlakukan sosialisasi. Mulai pekan depan, sanksi dan denda akan berlaku.

Sanksi bagi individu yang melanggar aturan wajib masker adalah denda denda Rp100 ribu, pengelola atau penanggung jawab yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 300 ribu. Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat.

(wis/ynd/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER