Polisi Lengkapi Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Ahok

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Agu 2020 05:36 WIB
Polisi masih melengkapi berkas dua tersangka pencemaran nama baik Ahok untuk tahap pertama. Dua tersangka itu tak ditahan lantaran hukuman di bawah lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas tersangka pencemaran nama baik Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memproses berkas perkara dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (28/8).

Yusri mengatakan selama proses pemberkasan berlangsung, kedua tersangka yakni KS dan EJ dikenakan wajib lapor. Kedua tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama proses pemberkasan mereka (kedua tersangka) wajib lapor," kata Yusri.

Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu. Laporan itu tercatat dalam registrasi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang yakni KS dan EJ sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tersebut tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica merupakan mantan istri Ahok.

Salah satu tersangka, KS mengaku terpicu karena merasa prihatin atas apa yang menimpa Veronica saat ini.

"Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero," ujar KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Di sisi lain, Ahok telah memaafkan kedua tersangka. Namun, proses hukum terhadap kedua tersangka itu tetap terus berlanjut.

"Pelapor menyatakan permohonan maaf, dimaafkan. Kasusnya sementara masih bergulir," kata Yusri beberapa waktu lalu.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER