Kejaksaan Agung mengatakan bakal mempertimbangkan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara suap dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Kami pertimbangkan (pelibatan KPK), sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono kepada wartawan di Kompleks Kejaskaan Agung, Jakarta, Jumat (28/8).
Meski demikian, dia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan komisi antirasuah tersebut terkait penanganan perkara Pinangki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fokus penyidik, kata Ali, saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut.
"Masih mengumpulkan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak. Nanti kita tunggu," kata dia lagi.
Ali menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berfokus pada dua orang pelaku, yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki sebagai pihak pemberi dan penerima.
Pihaknya pun masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dengan proses pengurusan upaya jalur fatwa Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diduga dilakukan oleh Pinangki tersebut.
Sebagaimana diketahui, upaya fatwa MA itu dilakukan atas permintaan Djoko Tjandra sehingga tidak perlu dieksekusi oleh jaksa atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya pada 2009 silam.
Sebagai informasi, banyak pihak yang menilai Kejaksaan akan sulit untuk menangani perkara yang dilakukan aparatnya sendiri, sehingga rentan terjadi konflik kepentingan.
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mendorong agar KPK dilibatkan dalam perkara. Menurutnya, publik akan sulit mempercayai penanganan hukum terhadap Jaksa yang dilakukan sesama korps itu sendiri.
"Untuk membuktikan itu berjalan profesional tidak ada salahnya melibatkan penegak hukum independen, dalam hal ini yang dimaksudkan tentu KPK," kata Barita.
Terkait hal itu, KPK sendiri mengaku pihaknya berharap agar Kejaksaan berinisiatif menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki ke pihaknya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyatakan bahwa KPK enggan bicara secara langsung terkait pengambilalihan penanganan kasus tersebut. Meskipun, dia meyakini bahwa penanganan kasus korupsi terhadap aparat penegak hukum (APH) sebaiknya dilakukan KPK.
"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambilalihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya," ujar Nawawi saat dihubungi, Kamis (27/8).
Dalam kasus ini, Pinangki sendiri diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia kini disebut telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (12/8) lalu.
Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangki pada Kamis (27/8) kemarin. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.
(mjo/sur)