Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) hasil revisi ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, serta perwakilan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
"Kami mohonkan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU MK dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yang akan dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada 1 September 2020? Pemerintah setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery selaku pimpinan Rapat Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah yang langsung disambut Herman dengan mengetuk palu tanda persetujuan.
Sebelum persetujuan atas pembicaraan tingkat I tentang RUU MK itu disepakati, seluruh anggota Komisi III DPR dan pemerintah mendengarkan laporan dari Ketua Panita Kerja (Panja) RUU MK Adies Kadir.
Menyikapi laporan tersebut, Herman pun langsung meminta sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangannya. Pandangan fraksi-fraksi itu selanjutnya diberikan secara tertulis.
Diketahui, Panja RUU MK menggelar pembahasan RUU MK secara maraton dan dalam rapat tertutup pada pekan lalu.
RUU MK sendiri mendapatkan penolakan dari ejumlah kelompok masyarakat sipil dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Save MK
Salah seorang anggota koalisi, Agil Oktaryal berpendapat, pembahasan RUU itu sarat dengan barter kepentingan. Hal itu, kata dia, terlihat dari pasal-pasal yang diduga sebagai titipan.
"Yang terjadi justru adalah ada pasal-pasal krusial yang coba dititipkan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8).
(mts/osc)