DPR-Pemerintah Sepakati Hasil Revisi UU MK Segera Disahkan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 02:45 WIB
Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati untuk membawa hasil revisi UU Mahkamah Konsitusi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ilustrasi DPR. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) hasil revisi ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, serta perwakilan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

"Kami mohonkan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU MK dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yang akan dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada 1 September 2020? Pemerintah setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery selaku pimpinan Rapat Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah yang langsung disambut Herman dengan mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelum persetujuan atas pembicaraan tingkat I tentang RUU MK itu disepakati, seluruh anggota Komisi III DPR dan pemerintah mendengarkan laporan dari Ketua Panita Kerja (Panja) RUU MK Adies Kadir.

Menyikapi laporan tersebut, Herman pun langsung meminta sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangannya. Pandangan fraksi-fraksi itu selanjutnya diberikan secara tertulis.

Diketahui, Panja RUU MK menggelar pembahasan RUU MK secara maraton dan dalam rapat tertutup pada pekan lalu.

RUU MK sendiri mendapatkan penolakan dari ejumlah kelompok masyarakat sipil dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Save MK 
Salah seorang anggota koalisi, Agil Oktaryal berpendapat, pembahasan RUU itu sarat dengan barter kepentingan. Hal itu, kata dia, terlihat dari pasal-pasal yang diduga sebagai titipan.

"Yang terjadi justru adalah ada pasal-pasal krusial yang coba dititipkan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8).

(mts/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER