Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan jual beli Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara lewat situs daring. Menurutnya, tindakan jual beli pulau bertentangan dengan sejumlah peraturan.
Di antaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau," kata Arwani kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil hanya memperkenankan pulau dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam konteks itu, kata Arwani, pemerintah daerah setempat harus menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme hak pengusaha perairan pesisir (HP3) dan harus dilakukan setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah semestinya responsif terhadap iklan penjualan pulau yang terjadi di daerahnya. Selain melanggar aturan hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut," ucap Wakil Ketua Umum PPP itu.
Seperti diberitakan di beberapa media, sebuah pulau kecil di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara bernama Pulau Pendek tengah viral di media sosial karena dijual di situs jual beli online.
Pulau pendek itu diketahui saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.
Menyikapi, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan b seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh pulau enggak boleh [dijual]," kata Safrizal kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/8).
Pernyataan berbeda diutarakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Menurutnya, warga boleh menjual asal tidak kepada investor asing.
"Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing," ujar Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin (31/8).
(mts/bmw)