Ketua DPR RI Puan Maharani meminta revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular segera dibahas di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Apalagi revisi undang-undang tersebut juga sudah masuk Prolegnas 2020.
"DPR RI bersama pemerintah perlu segera membahas revisi UU Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024," kata Puan dalam keterangannya, Senin (31/8).
Dia meminta pemerintah menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional, khususnya meningkatkan peran dan fungsi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) seperti melakukan upaya pencegahan penyakit serta meningkatkan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan berkata, puskesmas dapat ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat.
"Harus ada terobosan untuk meningkatkan keberadaan dan fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia," tutur Puan.
Ketua DPP bidang Politik PDI Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa perbaikan sistem kesehatan nasional harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD), serta peningkatan riset kesehatan. Menurutnya, hal itu dibutuhkan agar Indonesia siap menghadapi pandemi dan masalah kesehatan lainnya
"Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons; serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini," ungkapnya.
Selain UU Wabah Penyakit Menular, regulasi lain yang sempat didorong agar pembahasannya dikebut adalah revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus menyatakan pihaknya akan mengebut pembahasan itu untuk memberikan kekuatan yang lebih kepada pemerintah lewat revisi UU Penanggulangan Bencana. Ihsan membeberkan beberapa poin penting dalam revisi itu yakni terkait susunan organisasi tata kerja (SOTK) lembaga, pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hingga masalah anggaran.
Namun, pembahasan regulasi itu tidak jelas sudah sejauh mana hingga saat ini.
(osc/mts/osc)