Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai larangan penggunaan kantong plastik yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cenderung tidak serius. Walhi tidak melihat ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Diketahui, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta diatur dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019.
"Pergub ini sudah cukup baik, sekarang tinggal bagaimana keseriusan Pemprov DKI untuk melaksanakan kebijakan ini. Kita pikir ini sudah berjalan dua bulan, jika ada temuan-temuan sudah seharusnya sanksi diberlakukan," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi dalam diskusi daring, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus mengatakan sejauh ini penggunaan kantong plastik masih terjadi di pusat perbelanjaan. Menurutnya, sosialisasi yang diberikan juga masih belum optimal, sehingga kantong plastik masih digunakan.
Jika alasan Pemprov DKI Jakarta sulit melakukan sosialisasi sebab kekurangan sumber daya manusia, maka lebih baik melibatkan non-governmental organization (NGO) dan masyarakat untuk membantu. Baik sosialisasi mau pun pengawasan.
Senada, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL Fajri Fadillah menilai sudah seharusnya Pemprov DKI menerapkan sanksi baik teguran maupun sanksi denda bagi para pelaku usaha.
"Penegakan hukum yang tidak cukup kuat, maka mereka [pelaku usaha] punya inisiatif tinggi untuk melanggar, jika tidak ada konsistensi pengawasan yang kuat," ujarnya.
Tak hanya itu, Fahri mengimbau Pemprov DKI juga memikirkan rencana pemberlakuan larangan kantong plastik ini pada sektor pelaku usaha non supermarket dan retail.
"Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa bergerak cepat, dengan memikirkan rencana peraturan berikutnya, mencakup subjek pelaku usaha dan makanan minuman yang tidak berlokasi di tempat perbelanjaan khusus," kata Fajri.
Sebelumnya, Anies mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sejak (1/7) lalu. Ia mengatakan bahwa pertokoan, swalayan, dan pedagang pasar wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan usai larangan tersebut diterapkan di Jakarta.
Anies mengaku sudah menyiapkan sejumlah sanksi dan denda bagi pengelola toko, pasar swalayan, maupun pedagang yang tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Ada peringatan tertulis, ada denda yang bisa bernilai sampai dengan Rp25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong ramah lingkungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/7) lalu.
Lebih rinci, dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu telah diatur sanksi yang disiapkan berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Kemudian, jika pengelola tak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga, maka akan dijatuhkan denda secara bertahap dari Rp5 juta hingga Rp25 juta. Namun jika pengelola masih melakukan pelanggaran dalam waktu lima minggu dari pengenaan denda, maka Pemprov DKI bisa membekukan izin toko.