Fraksi PKB Pertanyakan Status Otsus Papua di Rapat Paripurna

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 21:07 WIB
Dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-75 DPR RI, anggota DPR dari Fraksi PKB mempertanyakan keberlanjutan otsus Papua kepada Puan Maharani.
Ketua DPR Puan Maharani saat Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marthen Douw menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-75 DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan sidang.

Marthen lantas mempertanyakan terkait keberlanjutan soal pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua yang akan habis pada 2021 mendatang.

Ia mengatakan pelbagai aspirasi datang dari rakyat Papua terkait dana otsus. Banyak di antara rakyat Papua yang menyatakan tak ingin memperpanjang otsus. Sementara di sisi lain, kata dia, ada yang berkeinginan otsus tersebut tetap dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan dari rakyat Indonesia Papua bahwa otsus jangan diperpanjang juga ada, terus ada yang bilang perpanjang juga ada, tetapi kalau tidak diperpanjang marilah bertatap atau diskusi bersama Presiden RI," kata Marthen saat rapat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Lebih lanjut, Marthen menjelaskan bahwa perwakilan DPR Papua telah menemui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik baru-baru ini. Dalam pertemuan itu, kata dia, Akmal memberikan tenggat waktu dua bulan bagi DPR Papua untuk melaksanakan serap aspirasi terkait keberlanjutan dana otsus.

"Apakah pas dalam dua bulan menyelesaikan masalah soal otsus ini?" kata Marthen.

Massa yang tergabung dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka peringatan 58 tahun penandatanganan perjanjian New Yorkantara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaDemo warga Papua dalam rangka peringatan 58 tahun penandatanganan perjanjian New Yorkantara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Melihat hal itu, Marthen meminta perpanjangan waktu untuk menyerap aspirasi rakyat Papua terkait perpanjangan otsus. Sebab, apabila tenggat waktu hanya diberikan dua bulan maka tak berjalan maksimal.

"Kalau bisa waktu diperpanjang enam bulan atau berapa gitu," kata dia.

Pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat telah berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.

Dalam UU tersebut, otsus untuk Papua dan Papua Barat berlaku sampai 2021. Dengan kata lain, tahun depan otsus tersebut sudah habis masa berlakunya.

Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya mengevaluasi kembali efektivitas penyaluran dana otsus untuk Papua dan Papua Barat. Pasalnya, dana yang selama ini digelontorkan pemerintah untuk dua daerah tersebut cukup besar.

Pemerintah sendiri telah menetapkan dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER