Update Corona 1 September: 177.571 Positif, 128.057 Sembuh

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 15:10 WIB
Kasus positif covid-19 di Indonesia bertambah 2.775 kasus pada Selasa (1/9). Dengan demikian, total ada 177.571 orang positif terinfeksi virus corona.
Ilustrasi penanganan tes corona. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus positif virus corona (covid-19) di Indonesia secara kumulatif berjumlah 177.571 kasus per hari ini, Selasa (1/9), setelah bertambah 2.775 kasus.

Berdasarkan data resmi dari situs Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah tersebut sebanyak 128.057 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.505 orang telah meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona.

Jumlah orang yang sembuh bertambah 2.098 orang dari hari sebelumnya. Sementara pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi covid-19 bertambah 88 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada hari kemarin, Senin (31/8), kasus positif Covid-19 secara kumulatif berjumlah 174.796 orang setelah bertambah 2.743 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125.959 di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.417 orang telah meninggal dunia.

Pemerintah masih terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Terutama ketika beraktivitas di area publik. Tentu guna menekan laju penularan virus corona.

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan memakai masker. Hal-hal tersebut bisa meminimalisir penularan virus corona.

Infografis Fakta 3 Vaksin Corona Buatan China Incaran RIFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Fakta 3 Vaksin Corona Buatan China Incaran RI

Demi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pemerintah ingin memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Sanksi diatur dalam Inpres No. 6 tahun 2020.

Presiden Jokowi mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Dalam inpres yang sama, TNI dan Polri juga dilibatkan dalam penegakkan protokol kesehatan di masyarakat. TNI dan Polri akan memberikan dukungan personel kepada pemerintah daerah.

(osc/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER