Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari pemimpin redaksi Tempo.co, Setri Yarsa terkait laporan dugaan peretasan situs.
Mulanya, pemeriksaan itu baru dijadwalkan Rabu (2/9) hari ini. Namun, lantaran pelapor berhalangan, akhirnya pemeriksaan telah dilakukan pada Senin (1/9) kemarin.
"Dia menyampaikan bisanya kemarin, tidak hari ini, jadi dia mendahului, kemarin sudah diundang dan diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut untuk pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pelapor tetap dilakukan pada hari ini.
Dalam pemeriksaan kemarin, kata Yusri, pihak Tempo.co juga turut membawa barang bukti berkaitan dengan laporan yang dibuatnya.
Sementara itu, pemimpin redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro juga dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini. Namun, yang bersangkutan berhalangan sehingga minta diundur pada Jumat (4/9) mendatang.
"Dari pihak pemred Tirto di luar kota, minta diundur hari Jumat. Tapi saksi-saksinya dari karyawan mereka akan datang hari ini," ujar Yusri.
Sebelumnya, media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) lalu. Laporan tersebut dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.
Laporan dari Tirto.id teregistrasi dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sedangkan laporan Tempo.co diterima dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 ayat (1) UU Nomoro 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(dis/fra)