Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari terpidana Djoko S Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Andi akan dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com, Andi digiring keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia terlihat telah mengenakan rompi berwarna pink sebagai tanda tahanan Kejagung. Andi pun bungkam. Ia tidak menanggapi satu pun pertanyaan dari wartawan di kompleks Kejagung.
Untuk diketahui, Andi sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus.
Hari menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan tahanan ini, kata dia, merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI [Andi Irfan Jaya] dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.
Sementara itu, Jaksa Pinangki sendiri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Andi dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan kader Partai NasDem di Sulawesi Selatan. NasDem sendiri telah memecat Andi dari keanggotaan partai setelah penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
"Dia bukan elite partai, tapi kader Partai NasDem ya. Tapi saya dapat berita hari ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka maka secara otomatis keanggotaannya kami cabut, diberhentikan," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/9).
Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan sebagai pihak turut terlibat dalam aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Dugaannya (uang) tidak langsung kepada oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka yang baru ini," ujar Hari.
Terkait dugaan suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki itu, Andi Irfan dikenakan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mjo/kid)