Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah menolak permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking dalam perkara penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana Djoko Tjandra.
"LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan AK, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resmi, Selasa (1/9).
Anita mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK saat masih berstatus saksi, 28 Juli lalu. Dua hari kemudian, Anita ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK menyebut penolakan perlindungan terhadap Anita karena yang bersangkutan telah menjadi tersangka. Dengan status tersebut, menurut Hasto, tidak ada dasar bagi LPSK memberikan perlindungan kepada Anita.
Pertimbangan lain karena Anita belum sepenuhnya menyerahkan informasi atau data terkait kepada LPSK.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto.
Namun begitu, kata Hasto, LPSK mengeluarkan rekomendasi, diantaranya adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung profesional dan proporsional dalam menangani kasus Djoko Tjandra.
LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.
Rekomendasi dikeluarkan karena LPSK tidak menutup pintu memberikan bantuan kepada Anita, seiring dengan perkembangan penanganan perkara.
"Bilamana AK benar-benar memenuhi persyaratan diberikannya perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku (Justice Collaborator) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hasto.
Bareskrim Polri hampir merampungkan kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Penyidik tinggal melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk disidangkan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo.
(mjo/wis)