KPK Terima Titipan Tahanan Kejagung Eks Politikus NasDem

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 21:33 WIB
Andi Irfan Jaya diketahui turut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, yakni Irfan Andi Jaya ditahan di rutan KPK (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tahanan Kejaksaan Agung, Andi Irfan Jaya. Andi langsung ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi dari terpidana Djoko S Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sejauh ini, Andi Irfan Jaya juga telah dipecat sebagai kader oleh Partai NasDem.

"KPK melalui Korsupdak, menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan KPK sebelumnya telah menerima surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait penahanan Andi. Menurut dia, Ali akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Andi diduga berperan sebagai pihak yang turut terlibat dalam aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Andi langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Rabu (2/9).

Terkait dugaan suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki itu, Andi Irfan dikenakan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan kader Partai NasDem di Sulawesi Selatan. NasDem sendiri telah memecat Andi dari keanggotaan partai setelah penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.

"Dia bukan elite partai, tapi kader Partai NasDem ya. Tapi saya dapat berita hari ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka maka secara otomatis keanggotaannya kami cabut, diberhentikan," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/9)

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER