Tak Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wali Kota Bandung

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 23:45 WIB
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(detikcom/ Mochamad Solehudin).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Oded dipanggil sebagai salah satu saksi dalam perkara korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013 dengan tersangka Dadang Suganda.


Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sebenarnya telah mengirimkan surat panggilan secara kepada Oded dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya. Namun, Oded tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Bandung, Rabu (2/9).

"Selanjutnya yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada hari Jumat (4/9)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedianya KPK memanggil 14 orang saksi dalam mengusut perkara ini. Semua saksi yang dipanggil merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014.
Namun demikian, dari 14 saksi yang dipanggil, hanya delapan saksi yang memenuhi panggilan tersebut.

Ali mengingatkan agar pihak-pihak yang menjadi saksi kooperatif.

"KPK mengimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik tersangka DS untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum," tuturnya.

Selain Oded, lima saksi yang tidak hadir di antaranya yakni Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni, dan Antaria Pulwan Aprianto. Sama seperti Oded, mereka juga akan dipanggil kembali, Jumat (4/9) untuk dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2011 ketika Wali Kota Bandung kala itu, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, lanjut Lili, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan sudah disiapkan terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, serta pihak swasta Dadang Suganda

(dmi/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER