Peserta Pesta Gay Dijanjikan Diskon di Event Lanjutan

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 20:08 WIB
Peserta pesta gay di Kuningan yang menjadi pemenang dalam permainan di acara tersebut dijanjikan mendapatkan diskon 50 persen di event selanjutnya.
Sembilan tersangka kasus pesta gay melaksanakan rekonstruksi. Total ada 26 adegan dalam rekonstruksi. (CNNIndonesia/Rifkianto Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta yang menjadi pemenang dalam permainan saat pesta gay di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan dijanjikan hadiah oleh pihak penyelenggara.

Hadiah yang dijanjikan itu berupa diskon sebesar 50 persen untuk event pesta gay lain yang digelar berikutnya.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu hal terungkap saat rekonstruksi, setiap pemenang dari game akan diberi hadiah terkait event selanjutnya dengan diskon 50 persen," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Dengan fakta itu, kata Calvijn, artinya para tersangka yang merupakan penyelenggara telah mempersiapkan untuk menggelar acara selanjutnya.

Para tersangka telah menggelar even sebanyak enam kali sejak tahun 2018 lalu, di mana setiap tahunnya mereka menggelar dua kali acara.

"Melakukan event dibilangan-bilangan tempat di Jakarta, berpindah-pindah pertemuan, pertemuan kelima dan keenam ini ditempat sama, tapi satu sampai empat berbeda tempat," tutur Calvijn.

Polisi menggerebek acara pesta gay yang digelar di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan, Jumat (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi menetapkan sembilan orang yang merupakan pihak penyelenggara sebagai tersangka. Sedangkan 47 orang yang merupakan peserta, berstatus sebagai saksi.

Acara pesta gay itu dipromosikan lewat media sosial. Yakni lewat grup WhatsApp dan Instagram bernama Hot Space Indonesia. Dalam undangan itu, nama acara yang dibuat yakni "kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan".

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER