Polisi menggerebek pesta gay di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan saat para peserta sedang melakukan berbagai permainan atau games. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9) hari ini.
Dalam acara tersebut, para peserta mulai tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, satu per satu peserta memasuki lobi hotel.
Acara pesta baru dimulai pada pukul 21.00 WIB. Sesuai undangan, peserta harus mengikuti acara tersebut hingga pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum masuk ke ruangan acara, para peserta mesti lebih dulu mengecek namanya di meja registrasi. Kemudian, dilakukan pengecekan untuk memastikan tak ada yang membawa senjata tajam, senjata api, hingga narkoba.
Peserta kemudian diberikan snack yang telah disiapkan oleh para tersangka. Lalu, mereka diminta untuk melepas semua bajunya, sebab itu merupakan aturan dari penyelenggara.
"Peserta yang sudah telanjang masuk ke kamar mandi untuk mandi secara bergantian. Setelah mandi mereka kumpul menunggu acara dimulai," kata penyidik dalam rekonstruksi.
Acara itu dimulai oleh tersangka TRF yang memberikan kata sambutan dan membacakan peraturan.
Permainan pun dimulai dengan memutar musik. Dengan iringan musik peserta memutar botol secara estafet. Jika musik berhenti dan botol berada di salah satu peserta, maka dia harus maju dan mengikuti lomba.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka TRF juga memandu para peserta untuk melakukan hubungan seks secara bebas.
"Dia (TRF) meminta untuk mencari pasangan untuk berhubungan badan di kamar dan tidak boleh ditutup pintunya," ujar penyidik.
Bahkan, tersangka juga sempat memutarkan video porno yang telah disiapkan sebelumnya.
Di tengah permainan para peserta pesta gay, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan.
"Adegan terakhir pukul 00.30 WIB tersangka dan beberapa saksi ditangkap oleh petugas," kata penyidik.
Dalam kasus ini, sembilan orang selaku penyelenggara pesta gay ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(dis/wis)