Para tersangka kasus pesta gay di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan menyewa kamar untuk lokasi acara seharga Rp1,3 juta.
Hal itu terungkap dalam proses reka ulang yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9).
Sebelum menggelar acara pesta gay pada Jumat (28/9), para tersangka lebih dulu melakukan pertemuan untuk membuat perencanaan. Perencanaan itu bermula saat satu dari sembilan tersangka, yakni TRF menghubungi tersangka lainnya di grup WhatsApp bernama Hot Space Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menawarkan anggota grup untuk membuat even pesta homoseks, yang disetujui grup," kata penyidik dalam rekonstruksi.
Selanjutnya, para tersangka sempat dua kali mengadakan pertemuan di sebuah tempat kopi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. Pertemuan itu untuk membahas lebih lanjut terkait pesta gay tersebut.
Kemudian, pada Jumat (28/9) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka TRF pergi ke hotel untuk menyewa kamar.
"Ke hotel untuk booking kamar di lantai enam kamar nomor 608 dengan biaya Rp1,3 juta untuk semalam," ucap penyidik.
Setelah membooking kamar, para tersangka mulai mempersiapkan acara pesta gay di lokasi tersebut. Mulai dari menyiapkan alat-alat yang diperlukan hingga konsumsi.
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan rekonstruksi hari ini akan menampilkan 26 adegan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan.
"Rekonstruksi ini penyidik ingin mensinkronkan apa yang didapat dari BAP saksi, tersangka dan barang bukti, ingin melihat fakta sebenarnya yang dilakukan di lapangan," tutur Calvijn.
Pada Jumat (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menggerebek acara pesta gay yang digelar di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan.
Dari penggerebekan itu, sembilan orang yang merupakan pihak penyelenggara sebagai tersangka. Sedangkan 47 orang yang merupakan peserta, berstatus sebagai saksi.
Acara pesta gay itu dipromosikan lewat media sosial. Yakni lewat grup WhatsApp dan Instagram bernama Hot Space Indonesia. Dalam undangan itu, nama acara yang dibuat yakni "kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan".
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.