KPU Tunda Tahapan Pilkada Terhadap Paslon Positif Covid-19

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2020 14:45 WIB
Kandidat Pilkada Serentak 2020 yang positif terinfeksi virus corona baru bisa menjalani tahapan selanjutnya jika sudah dinyatakan negatif.
KPU akan menunda tahapan pelaksanaan pilkada terhadap bakal pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan positif terinfeksi corona (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah akan menunda tahapan pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19).

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi pasal 50C ayat (1) Pasal 50A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020

PKPU itu mewajibkan setiap bakal pasangan calon melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum mendaftar. Hasil tes itu diberikan ke KPU daerah masing-masing saat masa pendaftaran pada 4-6 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi bapaslon yang dinyatakan negatif Covid-19, dipersilakan hadir saat pendaftaran. Mereka pun diperbolehkan masuk ke tahap selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU RI.

Sementara itu, bapaslon yang positif Covid-19 dilarang datang saat pendaftaran. Pasal 50A ayat (6) memerintahkan KPU daerah untuk melakukan penelitian terkait pendaftaran bapaslon tersebut lewat teknologi informasi.

Bapaslon yang positif Covid-19 juga diminta untuk menjalani perawatan terlebih dulu. Jika telah dinyatakan negatif Covid-19, bapaslon tersebut baru dipersilakan menjalani tahap pemeriksaan kesehatan dan administrasi pencalonan.

KPU memastikan bapaslon yang sempat positif Covid-19 itu tetap bisa mengikuti pilkada. Pasal 50C ayat (6) memerintahkan KPU daerah untuk menetapkan bapaslon tersebut setelah dinyatakan negatif Covid-19 dan memenuhi syarat pencalonan.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5)," bunyi pasal 50C ayat (6) PKPU tersebut.

Keikutsertaan bapaslon yang sempat positif Covid-19 juga dijamin oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia mengatakan tidak akan ada kandidat yang gugur hanya karena dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

"Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).

KPU membuka masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 hari ini, Jumat (4/9). Pendaftaran dibuka serentak di 270 daerah hingga Minggu mendatang (6/9).

Pada Rabu (23/9), KPU di masing-masing daerah akan menetapkan paslon yang akan bertarung. Selanjutnya, akan ada masa kampanye selama 71 hari hingga Sabtu (5/12). Masa pencoblosan pilkada tahun ini jatuh opada Rabu (9/12).

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER