Reza Artamevia Belum Ajukan Rehab, Polisi Bakal Cek Rambut

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2020 12:46 WIB
Polisi menyebut Reza Artamevia bisa mengajukan rehabilitasi kepada pihaknya untuk kemudian dinilai kelayakannya oleh BNNP selama 6 hari.
Reza Artamevia belum ajukan rehabilitasi. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyanyi Reza Artamevia belum mengajukan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Kepolisian juga akan mengecek rambut tersangka untuk mengetahui durasi pemakaiannya.

Reza sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Yusri, pengajuan rehabilitasi itu merupakan hak dari Reza. Setelah pengajuan rehabilitasi itu dilakukan, penyidik menyerahkannya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk dilakukan asesmen atau penilaian.

"Assesmennya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," tutur Yusri.

Di sisi lain, Yusri menuturkan tak menutup kemungkinan penyidik akan mengecek rambut Reza untuk memastikan sudah berapa lama yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu.

Sejauh ini, berdasarkan keterangan dari Reza, yang bersangkutan mengaku telah mengonsumsi barang haram itu selama empat bulan.

"Bisa saja, akan kita lakukan (pengecekan rambut," ucap Yusri.

Diketahui, pengetesan narkoba lewat rambut lebih akurat ketimbang lewat urine.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Reza Artamevia di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Kemudian, dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu.

Reza telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu seseorang berinisial F yang merupakan pemasok sabu untuk Reza.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER