Polda Metro Jaya menyelidiki laporan yang dibuat oleh 10 orang nasabah terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kemarin [laporannya] memang sudah masuk dan diterima, ini kan akan diselidiki, kita pelajari lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Jumat (4/9).
Nantinya, penyidik bakal memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang mereka buat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pelajari dari penyidik, kemudian nanti akan ada klarifikasi dari pelapor," ucap Yusri.
Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh 10 nasabahnya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum pelapor, Rinto Wardana menuturkan para kliennya itu mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Lihat juga:CEO Jouska Bantah Tuduhan Cuci Uang |
Disampaikan Rinto, pihak Jouska sebenarnya telah menyampaikan akan melakukan penyelesaian dengan mengganti kerugian. Namun, menurutnya, para korban dituntut untuk membuat sebuah perjanjian dalam proses ganti rugi tersebut yang justru merugikan korban.
"Di situ ada klausul draft kerahasiaan, di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," tuturnya, Kamis (3/9).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 September 2020. Pihak pelapor ialah Rinto Wardana, dan pihak terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dis/arh)