Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi inisiatif DPR. Komisi VIII juga sudah selesai membuat panitia kerja (Panja) guna membahas revisi peraturan tersebut.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama pemerintah yang diwakili Menteri Sosial Juliari Batubara, Menkes Terawan Agus Putranto, Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
"Pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif DPR atas RUu tentang Penanggulangan Bencana dan kami siap membahas pada rapat-rapat berikutnya," kata Juliari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Juliari menilai UU Penanggulangan Bencana harus dilakukan revisi karena banyak aturan-aturan yang belum terakomodasi dalam praktik penanggulangan bencana belakangan ini. Terlebih, saat ini intensitas bencana di Indonesia terus meningkat.
"Terlebih lagi ada faktor bencana non alam meliputi gagal teknologi, wabah penyakit seperti covid-19, kebakaran hutan, kebakaran kawasan pemukiman, hama dan kecelakaan transportasi. Ini harus dibentuk regulasi baru soal bencana ini," kata Juliari
Juliari lantas membeberkan empat isu krusial yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dalam RUU Penanggulangan Bencana tersebut.
Pertama, mengenai aturan tentang kelembagaan penanggulangan bencana. Juliari berpandangan nantinya tidak perlu menyebutkan nama lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam RUU tersebut. Ia menyatakan cukup menyebutkan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi komando dan pelaksanaan.
"Sedangkan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga penjabaran fungsi koordinasi komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan peraturan presiden (Perpres)," kata Juliari.
Kedua, Juliari menyatakan pemerintah turut mengusulkan pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam revisi UU tersebut.
Ia menilai tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan secara spesifik yaitu sebesar paling sedikit 2 persen dari APBN.
"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan juga untuk memberikan keleluasaan fiskal kepada pemerintah," kata dia.
Lalu poin ketiga, Juliari menyatakan pemerintah sepakat bahwa ketentuan pidana turut diatur. Ia mengusulkan dalam penjatuhan sanksi pidana dalam RUU tersebut tidak menerapkan sanksi pidana minimal, baik pidana penjara, maupun pidana denda.
"Melainkan yang diterapkan ada sanksi pidana maksimal. Pertimbangannya bahwa tindak pidana yang diatur dalam RUU ini bukan termasuk dalam kategori kejahatan biasa atau extraordinary crime," kata dia.
Poin terakhir, pemerintah mengusulkan agar pengaturan mengenai peran lembaga usaha dan lembaga internasional bisa diatur dalam RUU tersebut.
Ia juga mengusulkan diperlukan penambahan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Baik pada saat pra bencana, tanggap darurat bencana maupun saat pasca bencana.
"Sebagai contoh peran masyarakat adalah para filantropis yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk membantu penanggulangan bencana demikian juga peran lembaga sosial, lembaga keagamaan maupun organisasi sosial," kata Juliari.
Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota Panja RUU Penanggulangan Bencana.
Pimpinan:
1. Yandri Susanto, Fraksi PAN
2. Ihsan Yunus, Fraksi PDI-P
3. Ace Hasan Syadzily, Fraksi Golkar
4. Moekhlas Sidik, Fraksi Gerindra
5. Marwan Dasopang, Fraksi PKB
Anggota:
6. Diah Pitaloka, Fraksi PDI-P
7. M Hasbi Jayabaya, Fraksi PDI-P
8. Kusuma Kelakan, Fraksi PDI-P
9. Rachmat Hidayat, Fraksi PDI-P
10. Matindas, Fraksi PDI-P
11. Samsu Niang, Fraksi PDI-P
12. John Kenedy Azis, Fraksi Golkar
13. Siti Dewi Kuraesin, Fraksi Golkar
14. Idah Syahidah Rusli, Fraksi Golkar
15. Jefri Romdonny, Fraksi Gerindra
16. Iwan Kurniawan, Fraksi Gerindra
17. Abdul Wachid, Fraksi Gerindra
18. Lisda Hendrajoni, Fraksi Nasdem
19. Nurhadi, Fraksi Nasdem
20. An'im Falachuddin, Fraksi PKB
21. Nanang Samodra, Fraksi Demokrat
22. Wastam, Fraksi Demokrat
23. Bukhori, Fraksi PKS
24. Iskan Qolba Lubis, Fraksi PKS
25. Ali Taher, Fraksi PAN
26. Iip Miftahul Choiri, Fraksi PPP