Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mempertanyakan peran partai politik yang meloloskan kandidat kepala daerah berstatus tersangka.
Hal ini dikatakannya terkait status tersangka yang disandang bakal calon wakil gubernur di Pilkada Sumatera Barat, Indra Catri, dalam kasus ujaran kebencian.
Selain Indra Catri ada Johan Anwar yang diusung jadi calon wakil bupati di Pilkada Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meski berstatus tersangka kasus korupsi Rp5,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menunjukkan bahwa dari sisi partai politik mencalonkan orang pragmatis saja, enggak lihat latar belakangnya seperti apa," kata Nisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang belakangan diubah jadi UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, memang tidak melarang tersangka mencalonkan diri selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 164 UU Pilkada mengatur paslon tersebut tetap bisa dilantik jika menang meski berstatus terpidana. Sesaat setelah dilantik, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Meski begitu, kata dia, partai politik punya peran penting memilih kandidat terbaik untuk masyarakat. Rekam jejak kasus hukum seharusnya jadi salah satu pertimbangan.
"Apalagi kalau tersangka kasus korupsi, artinya dia sudah pernah melakukan penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi," ujar Nisa.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat mengonfirmasi status tersangka Indra Catri dalam kasus ujaran kebencian sejak 10 Agustus.
Di Pilgub Sumbar, Indra mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur bersama Nasrul Abit. Pasangan ini didukung oleh Partai Gerindra yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar.
Terpisah, 12 partai politik resmi mendukung pasangan Kuryana-Johan Anwar di Pilbup Ogan Komering Ulu. Padahal Johan berstatus tersangka kasus korupsi Rp5,6 miliar.
Pengusung pasangan itu adalah PKS, PBB, PAN, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, dan Hanura. Kuryana-Johan berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2020.
(dhf/arh)