Mahfud Jamin MA Selesaikan Sengketa Pilkada dengan Cepat

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 05:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Mahkamah Agung telah siap menyelesaikan sengketa dengan cepat agar tahapan pilkada tidak terganggu.
Menko Polhukam Mahfud MD menjamin Mahkamah Agung bakal menyelesaikan sengketa pilkada 2020 dengan cepat (Dok : Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan Mahkamah Agung (MA) telah bersedia memproses kasus sengketa Pilkada Serentak 2020 dalam kurun waktu yang relatif singkat. Hal ini dilakukan agar proses dan tahapan Pilkada tidak molor dari jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami memastikan tentang jadwal peradilan jika ada sengketa Pilkada. Karena terjadi kemunduran waktu Pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," kata Mahfud melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).

Kata dia, Ketua MA Muhammad Syarifuddin juga akan mengikuti jadwal yang telah disiapkan Ketua KPU maupun Bawaslu dalam proses tahapan Pilkada yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, Pilkada diharapkan berjalan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan semua aspek akan dipersiapkan seoptimal mungkin. Mulai dari perangkat peradilan hingga sarana prasarana fisik dan jaringan.

MA, lanjutnya, telah sepakat untuk segera membuat peraturan tentang pengajuan perkara tahap pencalonan dengan batas maksimal 9 November. Lalu akan diputus selekas mungkin.

"Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu," kata Mahfud.

Hal sama juga diungkap oleh Ketua Bawaslu Abhan. Dia memastikan Bawaslu juga bisa memproses segala sengketa Pilkada Serentak 2020 dalam waktu relatif singkat sehingga tidak akan mempengaruhi proses Pilkada.

"Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," kata Abhan.

Pilkada serentak akan dihelat di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember, dilanjut penghitungan suara berjenjang dari tingkat TPS hingga kabupaten/kota dan provinsi.

(tst/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER