Kemendagri: 260 Bapaslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 10:22 WIB
Kemendagri mencatat 260 dari sekitar 650 bapaslon Pilkada 2020 langgar protokol Covid-19 saat mendaftar. Namun, Kemendagri tak merinci nama-nama mereka.
Kemendagri menyebut sekitar 260 bakal pasangan calon dalam Pilkada serentak 2020 melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mencatat setidaknya 260 bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada serentak 2020 telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat proses pendaftaran beberapa waktu lalu.

"Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (9/9).

Namun, Kastorius tak merinci nama-nama bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat tahap pendaftaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, kata Kastorius, jumlah tersebut masih kurang dari setengah total bapaslon yang mendaftar. Menurutnya, sebagian besar bapaslon dianggap masih cukup taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Kastorius mengklaim Kemendagri serius dalam menerapkan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020. Ia menyebut bakal menggunakan semua instrumen hukum agar protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan," ujarnya.

Infografis Jagoan PDIP yang Tersisa di Pilkada Tanah MinangFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Infografis Jagoan PDIP yang Tersisa di Pilkada Tanah Minang

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat melempar wacana akan menunda pelantikan selama enam bulan hingga menyekolahkan calon kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan.

Aturan itu diberlakukan kepada pasangan calon pemenang yang tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait sanksi kepala daerah.

Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan mundur dari jadwal semula yakni 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Saat ini tahapan pilkada telah sampai pada proses pendaftaran pasangan calon dan tes kesehatan.

Pada hari pertama pendaftaran, sejumlah pasangan di daerah beramai-ramai melakukan konvoi. Tak sedikit dari mereka yang juga menghadirkan kerumunan.

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka juga terlihat menimbulkan kerumunan saat mendaftar ke KPU Kota Solo Menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang menjadi bakal calon Wali Kota Medan juga memunculkan kerumunan saat pendaftaran.

Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data 8 September 2020, kasus positif Covid-19 mencapai 200.035 orang. Jumlah kasus positif diprediksi akan terus naik hingga pelaksanaan pilkada nanti.

Sejumlah epidemiolog telah mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berpotensi besar menciptakan lonjakan kasus Covid-19.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER