Soal Konvoi Pilkada, Pemerintah Siapkan Sanksi Nonpetahana

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 06:00 WIB
Kapuspen Kemendagri megnatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi bagi ratusan bapaslon nonpetahana terkait pelanggaran protokol Covid-19.
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) dan Teguh Prakosa bersepeda ontel menuju kantor KPU Solo untuk melakukan mendaftar Pilwakot 2020 di Solo, Jawa Tengah, 4 September 2020. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sanksi tegas tak hanya diberikan kepada 53 bakal pasangan calon (bapaslon) petahana terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 di masa pilkada.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi bagi ratusan bapaslon nonpetahana.

"Untuk tahap awal, Kemendagri akan memberikan teguran kepada petahana dan pada tahap selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon sesuai kewenangan masing-masing," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga Selasa (8/9), Kemendagri baru melayangkan surat teguran kepada 53 bapaslon petahana. Sementara itu, menurut catatan Bawaslu, ada 316 dari 703 bapaslon yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.

Benny membuka kemungkinan para bapaslon mendapat sanksi lebih berat dari sekadar teguran. Untuk itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan kepolisian.

"Yang paling penting adalah harus ada pijakan hukumnya sebelum memberikan sanksi," tutur Benny.

Sebelumnya, sejumlah aksi arak-arakan mengiring sejumlah bapaslon saat mendaftarkan diri di KPU daerah pada 4-6 September.

Dua di antaranya saat putra sulung dan menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU Solo, dan Bobby Nasution mendaftar ke KPU Medan pada Jumat (4/9).

Bawaslu mencatat 316 bapaslon di 243 daerah melakukan pelanggaran protokol Covid-19. Mereka tercatat melakukan pengerahan massa tanpa mengindahkam jaga jarak dan pemakaian masker.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER