Formappi Serukan Jangan Pilih Paslon Konvoi Saat Pendaftaran

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 06:11 WIB
Peneliti menilai pilkada adalah untuk mencari kepala daerah yang berkualitas dan peduli rakyatnya, sehingga paslon pelanggar protokol Covid jangan dipilih.
Salah satu contoh bakal pasangan calon yang menggelar pendaftaran Pilkada 2020 dengan membawa massa besar. (CNN Indonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyerukan kepada masyarakat untuk tidak memilih pasangan calon kepala daerah yang melakukan konvoi dan menimbulkan kerumunan saat mendaftar menjadi peserta Pilkada 2020 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Karena itu saya kira penting untuk menyerukan ke pemilih, publik, untuk tidak memilih calon-calon yang tidak sensitif terhadap situasi pandemi (Covid-19). Karena itu jangan pilih calon-calon seperti itu," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).

Lucius mengatakan Pilkada 2020 ini adalah kegiatan demokrasi yang diharapkan mampu menghasilkan pasangan pemimpin berkualitas bagi rakyat wilayahnya, terutama di masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau para calon sejak awal menujukkan abai terhadap protokol Covid-19, bagaimana kita mau mengharapkan mereka untuk memimpin?" kata dia.

Di sisi lain, katanya, konvoi dan kerumunan saat proses pendaftaran calon juga merupakan buah dari ketidaksiapan penyelenggara pemilu.

"Saya kira kita patut menyalahkan penyelenggara pemilu yang tidak sigap mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow meminta KPU, Bawaslu, Kepolisian untuk duduk bersama merumuskan regulasi yang mengatur kewenangan masing-masing lembaga. Sehingga, sambungnya, tak lagi terjadi pelanggaran protokol Covid-19 pada tahapan pilkada berikutnya.

Sebab, kata dia, jika melihat fenomena yang terjadi di lapangan saat konvoi dan arak-arakan massa pada proses pendaftaran, terjadi lempar tanggung jawab antarlembaga.

"Harus ada kesepakatan lain yang menegaskan kewenangannya itu ada di siapa. Jadi semua penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu punya kepercayaan diri menegakkan aturan, begitu juga aparat kepolisian," kata dia saat dihubungi, Selasa (8/9).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Jumat (4/9) kemarin, pendaftaran dibuka hingga 6 September.

Sebelumnya, sejumlah aksi arak-arakan mengiring sejumlah bapaslon saat mendaftarkan diri di KPU daerah pada 4-6 September.

Dua di antaranya saat putra sulung dan menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar ke KPU Solo, dan Bobby Nasution yang mendaftar ke KPU Medan, pada Jumat (4/9).

Bawaslu mencatat 316 bakal pasangan calon (bapaslon) di 243 daerah melakukan pelanggaran protokol Covid-19. Mereka tercatat melakukan pengerahan massa tanpa mengindahkam jaga jarak dan pemakaian masker.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER