Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Ismono Wijayanto dalam penyidikan dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/ mantan Direktur Utama PTDI)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9).
Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil empat orang saksi lain. Mereka adalah pensiunan TNI Angkatan Darat Aris Supangkat, eks Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional Manahan Simorangkir, Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli, dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk BS," ujar Ali.
Untuk diketahui, Ismono merupakan pensiunan TNI AU dengan pangkat terakhir marsekal madya. Ismono sempat menjabat sebagai Panglima Komando Udara (Pangkoopsau) II hingga Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika Budi dan Irzal melakukan rapat bersama-sama dengan Budiman Saleh, Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo.
Rapat tersebut membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kelanjutan kerja sama mitra keagenan, di antaranya proses kerja sama dilakukan dengan penunjukan langsung, serta dalam penyusunan anggaran pembiayaan kerja sama dititipkan dalam 'sandi-sandi' anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Budi dan Irzal diduga melakukan proses pengerjaan pemasaran dan penjualan secara fiktif. Selama mereka menjabat, PTDI telah melakukan pembayaran sebanyak Rp330 miliar, namun tak ada satu proyek pun yang dikerjakan.
KPK juga telah menyita sejumlah properti hingga pemblokiran uang tunai Rp18,6 miliar terkait kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga kasus proyek fiktif ini juga melibatkan pihak lain selain Budi dan Irzal.
Lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh dan pensiunan TNI yang juga merupakan Bupati Blora, Djoko Nugroho. Penyidik mendalami dugaan aliran uang terkait kasus tersebut.
(ryn/fra)